Ojol Bukan Kategori Wajib Terima THR, Kadin Sebut Kemenaker Keliru

JAKARTA – Wakil Direktur Jenderal KADIN Ketenagakerjaan Indonesia Muhammad Hanif Dakiri menilai pengumuman Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta ojek online atau ojolo diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak tepat. Sebab, menurut dia, pengemudi ojek hanya berstatus kemitraan dan termasuk dalam kategori pekerja di luar hubungan kerja.

Tidak termasuk dalam pekerja lepas sebagaimana tercantum dalam M/2/HK.04/III/2024. (SE) mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan (THR) kepada karyawan atau pekerja perusahaan.

Read More

Padahal, pernyataan bahwa mitra pengemudi ojek tercakup dalam M/2/HK.04/III/2024 SE adalah pernyataan yang tidak tepat, kata Hanif dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (21/03/2024).

Jadi, menurut dia, pengemudi ojek tidak wajib mendapatkan THR karena tidak masuk dalam cakupan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

“Hubungan antara mitra pengemudi Ojol dengan perusahaan yang menyewa adalah hubungan kemitraan. Kemitraan termasuk dalam kategori non-pegawai, sehingga tidak termasuk dalam kategori pegawai penerima THR,” lanjut Hanif.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Kadeen meminta kepada penyedia aplikasi untuk meningkatkan program kami yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra utamanya menjelang Idul Fitri. Misalnya saja memberikan insentif ekstra kepada mitra driver yang bekerja pada libur lebaran.

“Kami terus mendukung upaya semua pihak dalam meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek, khususnya dalam menyambut hari raya Idul Fitri yang merupakan hari besar bagi seluruh umat Islam,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *