Pecahan Rupiah Rp 500 dan Rp 1.000 Ini Tak Berlaku Lagi 1 Desember 2023

netizennow.com, Jakarta Bank Indonesia kembali menarik uang rupiah pecahan tertentu. Kali ini giliran uang logam pecahan Rp 500 Rupiah tahun 1991, tahun 1993 Rp 1.000 TE, dan tahun 1997 Rp 500 TE.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah metalik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023. Penarikan tersebut antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan masa peredaran yang panjang dan perkembangan teknologi pada bahan uang logam.

Read More

Dengan demikian, terhitung tanggal acuan tersebut, uang logam rupiah tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara menukarkan rupiah

Masyarakat yang memiliki uang rupiah dan ingin menukarkannya dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal penarikan.

Penggantian uang logam Rp 500 TE tahun 1991, uang logam Rp 500 TE tahun 1991, uang logam Rp 1.000 TE tahun 1993, dan uang logam Rp 500 TE tahun 1997 yang ditarik dan ditarik dari peredaran dengan nilai nominal yang sama dengan uang logam Rupiah dimaksud.

Layanan penukaran pecahan pecahan Rupiah juga dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan referensi Anda. Tentang ketentuan atau informasi yang diberikan mengenai rencana operasional Bank Indonesia dan pelayanan publik.

Penggantian uang logam rupiah dalam keadaan aus, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang pengelolaan uang rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang rupiah lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri-ciri uang rupiah dapat diketahui asli, maka akan dilakukan penukaran uang pengganti sebesar nilai nominal uang rupiah. .

Dalam hal fisik uang logam rupiah sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. Simak ciri-ciri uang logam Rupiah pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp. 500 TE 1997 pada gambar terlampir.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *