Ada Bank Bangkrut di Bali, Begini Nasib Nasabahnya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro no. 171, kota denpasar, provinsi bali, izin usaha. Hal ini sesuai dengan tahun 2024 4 April Keputusan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Pembatalan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk lebih menjaga dan memperkuat sektor perbankan serta melindungi konsumen. Kristrianti Puji Rahayu, Ketua OJK Provinsi Bali, mengatakan hal itu pada tahun 2023 19 September OJK menilai PT BPR Bali Artha Anugrah diawasi sebagai bank yang sehat, mengingat dalam kondisi kesehatan yang tidak sehat.

Read More

“Kemudian pada tahun 2024 19 Maret OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan untuk melakukan restrukturisasi, mengingat OJK memberikan waktu kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya restrukturisasi, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sesuai ketentuan, dalam keterangan resminya, Kamis (04-04-2024) jelas Kristrianti.

Upaya tersebut diatur pada tahun 2023. 29 Desember Peraturan Otoritas Jasa Keuangan no. 28 tentang Penetapan Status Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah serta Pengawasannya Lebih Lanjut.

Namun direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak dapat melanjutkan restrukturisasi BPR. Selain itu, berdasarkan Keputusan Komisioner Program Penjaminan Simpanan dan Tahun 2024 2 April berdasarkan resolusi no. 58/ADK3/2024 tentang peraturan perbankan dalam salinan keputusan PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak memberikan dana talangan kepada PT BPR Bali Artha Anugrah dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Atas permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka LPS akan bertindak sebagai penjamin dan melanjutkan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan tahun 2004. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tentang Perusahaan Penjamin Simpanan dan 2023 UU No. Sektor keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR tetap tenang, karena di perbankan, termasuk BPR, dana masyarakat dijamin oleh FTA sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga Penjamin Simpanan (DPS) sedang mempersiapkan proses pembayaran manfaat penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar, Provinsi Bali.

Proses pembayaran jaminan simpanan nasabah dan persyaratan setelmen bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun 2024 dan seterusnya. 4 April

Sementara itu, Sekretaris FTA Institute Dimas Yuliharto menghimbau kepada nasabah PT BPR Bali Artha Anugrah agar tetap tenang dan tidak membiarkan diri terprovokasi atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat mengganggu pembayaran klaim jaminan. dan penyelesaian di bank, serta tidak membiarkan diri terprovokasi. entitas terpercaya yang mengaku mampu membantu membayar manfaat asuransi simpanan dengan biaya atau komisi yang dibayarkan oleh nasabah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *