Bank Umum Rawan Bangkrut, OJK Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Situasi Pengawasan dan Penanganan Perbankan Umum Bermasalah (POJK 5/2024) Dalam Rangka Penguatan Pengawasan dan Pengelolaan Perbankan. masalah.

Baca Juga: 10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kodos

Read More

Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK Diane Adiana Ray berharap dengan POJK ini, potensi permasalahan perbankan dapat dicegah, dideteksi, dan diselesaikan dengan lebih cepat.

Ketentuan ini penting mengingat situasi geopolitik global yang bergejolak sehingga mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha perbankan. Dengan diterbitkannya POJK ini diharapkan semakin mendorong perbankan untuk mendukung dan menjaga kepercayaan masyarakat. Diane mengumumkan dalam keterangan resmi, Senin (22/04/2024).

POJK edisi 5/2024 merupakan penyesuaian dan pemutakhiran ketentuan Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK POJK 5/2024 memuat empat ketentuan pokok, yaitu:

1. Pengkinian mekanisme yang digunakan dalam definisi bank sistemik dan koordinasi antar lembaga;

2. Penetapan status bank dan alat pengawasannya;

3. Rencana aksi pemulihan (recovery plan); Dan

4. Pembentukan bank perantara solusi perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POJK ini mengatur tentang koordinasi antarlembaga dan penguatan kekuasaan kelembagaan di bidang keuangan, khususnya perbankan. POJK 5/2024 juga diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perbankan Indonesia untuk cepat beradaptasi dengan kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh bank umum, baik konvensional maupun syariah, serta mencakup cabang bank yang berlokasi di luar negeri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *