DPR Usul Pembayaran THR Maksimal 14 Hari Sebelum Lebaran

netizennow.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenekar) mengeluarkan surat edaran tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan ini diharapkan dapat membantu kesejahteraan pekerja dan keluarganya saat Idul Fitri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menanggapi dan menilai banyak catatan terkait pemberian THR ini meski rutin dikeluarkan setiap tahunnya.

Read More

Di sisi lain, Edy mengucapkan selamat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia yang telah menerbitkan surat edaran nomor SE Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan cuti keagamaan tahun 2024 bagi pekerja. /Pekerja di perusahaan. Surat ini diterbitkan Senin (18/3/2024) lalu.

“Surat ini menunjukkan bahwa fokus pemberian THR tidak hanya dikuasai oleh pemerintah pusat, tapi juga oleh pemerintah provinsi. Karena surat ini ditujukan kepada gubernur masing-masing provinsi,” kata Edy kepada netizennow.com, Kamis (21/1). 3 )./2024).

Edy menjelaskan, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Gaji memuat aturan mengenai THR.

Selain itu, Menteri Pengendalian Sumber Daya Manusia No. 6 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur aturan bagi pekerja untuk menerima THR. Misalnya saja mengenai batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR.

“Menurut saya, perlu adanya perubahan aturan pemberian THR. Artinya, mereka boleh memberikan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Eadie.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah III ini menilai jangka waktu maksimal tersebut harus diubah. Minimal 14 hari sebelum Idul Fitri. Pasalnya, Indonesia punya kebiasaan mudik ke kota. Sementara itu, tarif angkutan umum kini sedang meningkat. Dengan adanya THR ini membantu para pekerja memenuhi syarat pulang kampung.

“Ini juga membantu sirkulasi ekonomi. Jadi punya uang untuk dibelanjakan selama perjalanan dan di desa,” ujarnya.

Terlebih lagi, jangka waktu tujuh hari sebelum hari libur ini untuk menyelesaikan perselisihan terlalu singkat. Seringkali ada pengusaha yang tidak patuh dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerjanya. Libur H-7 biasanya mendekati libur bulan Maret dan bila timbul perselisihan diselesaikan setelah Idul Fitri.

“Mengingat kondisi tersebut, saya usulkan batas maksimal pemberian THR sebaiknya 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada perselisihan, pengawas ketenagakerjaan punya waktu lebih. Mudah-mudahan THR diberikan sebelum Idul Fitri,” dia berkata.

ED juga menyoroti praktik jahat para pengusaha. Dia mencontohkan, masih ada perusahaan yang membayar THR secara mencicil. Selain itu ada juga yang memecat pekerjanya sebelum hari raya dan kemudian tidak membayar iuran pekerjanya.

Sekalipun pekerja tersebut sudah lama bekerja di perusahaan tersebut, hal itu sudah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan THR. Pasalnya, pekerja tersebut tidak akan mendapat THR karena tidak lagi berkontribusi di tempat kerja.

“Masalah ini tiap tahun muncul. Ada baiknya Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemprov membuka posko pengaduan. Tapi kalau masih terjadi, kita harus tanya bagaimana tindakan hukumnya?” kata ED.

Pihaknya mendorong evaluasi tetap dilanjutkan. Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang ditemukan melakukan malpraktik di masa lalu harus ditanggulangi dengan menunjuk pengawas ketenagakerjaan.

Aturan denda sebesar 5 persen dari kewajiban THR yang harus dibayarkan juga harus diterapkan sesuai Pasal 10 Permenaker No 6 Tahun 2016. Harus dipastikan dibayarkan sehingga mempunyai efek preventif, pungkas dia. Edy.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *