Fatwa MUI Bandung: Lakukan Perawatan Gigi di Bulan Ramadhan Tidak Batalkan Puasa

netizennow.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung mengeluarkan fatwa yang menyatakan perawatan gigi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa. Asalkan perawatan gigi dilakukan secara hati-hati dan tidak berlebihan.

Diberikan oleh Guru Kebidanan Nasional Bersertifikat MUI. Zulqarnain Muhammad Ali, SE., MSi., Ph.D.

Read More

Menurutnya, hukum melindungi gigi saat berpuasa dalam Islam sama dengan hukum melindungi bagian tubuh lainnya, seperti rambut dan kulit.

“Merawat gigi itu perlu, sama seperti merawat bagian tubuh lainnya. Jangan berhenti berobat hingga membuat diri sendiri sakit,” Zulqarnain Rabu, 20 Maret 2024 Kesehatan mulut bersama Pepsodent di Hari Internasional Bandung di antaranya Penyimpanan.

Sedangkan bagi masyarakat yang ragu untuk berobat ke dokter gigi, Zulkarnain mengatakan kekhawatiran tersebut ditepis oleh fatwa tersebut.

“Tidak perlu khawatir, alhamdulillah ada fatwa wajib MUI. Syaratnya perawatan gigi dilakukan dengan hati-hati dan profesional, tidak berlebihan. Tidak boleh diminum atau ditelan. Katanya: Padahal, puasa mencegah penetrasi sesuatu ke dalam tubuh.

Zulkarnain menjelaskan apa yang dimaksud dengan profesional, bahwa perawatan gigi memerlukan tenaga profesional.

Ada yang datang ke tempat dokter gigi tidak profesional, otomatis salah urus, salah kasih obat. “Secara fiqih, jika kesalahan dilakukan berulang-ulang, kasihan orangnya, tidak merugikan pasien.

Pada saat yang sama, pertumbuhan yang dimaksud zulkarnine dikaitkan dengan penggunaan narkoba yang berlebihan. Misalnya, menggunakan obat oral atau suntik lebih banyak dari yang diperlukan sehingga bisa tertelan.

– Jadi, ini yang membatalkan puasa.

Zulkarnain menambahkan, fatwa pengikat MUI ini berlaku untuk berbagai jenis gigi. Ini termasuk scaling, penambalan, dan pencabutan gigi.

“Jadi dalam fatwa ini diperbolehkan melakukan perawatan gigi normal, scaling, pencabutan gigi, penambalan gigi.”

Namun fatwa ini khusus diperuntukkan bagi mereka yang ingin berpuasa. Al-Qur’an dan Hadits juga menyatakan bahwa jika seseorang sakit gigi sehingga tidak bisa berpuasa, maka puasanya tercela.

Al-Baqarah dan Bukhari meriwayatkan 185 surah Al-Qur’an. Hal ini berasal dari keyakinan Imam Malik yang makruh, jika sakit gigi menyebabkan bengkak dan berdarah namun memaksa berpuasa maka makruh. Sesungguhnya berbuka puasa lebih baik.”

Zulkarnain menambahkan, fatwa wajib MUI tentang perawatan gigi tidak membatalkan puasa yang dilakukan pada tahun 2018.

“Kalau kita lihat tahun ini, fatwa ini tahun 2018. Mulai dari pita MUI, bagus, artinya pita MUI aktif dan masyarakat meminta fatwa di pita.”

“Bagusnya (fatwa) ini dikembalikan ke atas (pusat)”.

Sayangnya, hingga saat ini fatwa tersebut belum ditemukan di Kementerian Dalam Negeri Pusat.

“Rasanya baru kemarin saya ungkapkan fatwa 2018 itu belum ada, 2019 belum ada, sepertinya belum ada. Setahu saya belum (di MUI pusat). Kalau masyarakat Bondi mau terpilih di pusat, itu bagus sekali,” jelasnya.

Dengan fatwa tersebut, Zulkarnain berharap masyarakat yang ingin memeriksakan gigi tidak lagi merasa ragu dan takut.

Sebelumnya diberitakan, sebagian masyarakat Indonesia enggan memeriksakan kesehatan gigi dan mulut saat Ramadhan.

Hal tersebut diungkapkan Iolita Hendertini, Direktur Rumah Sakit Gigi dan Gigi Indonesia (ARSGMPI).

Menurut dia, kekurangan dokter gigi berbeda-beda di setiap daerah.

“Di Yogyakarta turun maksimal 25 persen, di Bandung 35 persen, dan di Medan 50 persen,” kata Iolita di acara yang sama.

Penyebabnya bermacam-macam, seperti malas, salat, namun kebanyakan orang takut berbuka.

Padahal, perawatan gigi tetap penting, termasuk puasa. Apalagi jika ada masalah gigi seperti nyeri. Jika ditunda, masalah gigi akan semakin parah.

“Kalau ditunda, ada risikonya bertambah parah dan akhirnya tidak bisa disembuhkan kecuali implan atau gigi dicabut. Sebaiknya tunda pemeriksaan gigi agar tidak terjadi. Tidak bertambah parah.” Yulita menasihati.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *