Jangan Terlambat, Ini Cara Validasi NIK dengan NPWP

netizennow.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak masyarakat segera memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penyesuaian data NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Turunannya, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021, dan Peraturan Departemen Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Read More

Data NIK mudah dicocokkan dengan NPWP. Mari ikuti langkah-langkah ini.

1. Buka halaman www.pajak.go.id dan pilih Login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, masukkan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu Profil, lalu masukkan NIK sesuai KTP Anda, periksa validitas NIK Anda dan klik Ubah Profil.

4. Kemudian logout/keluar dari menu profil untuk memeriksa keberhasilan langkah otentikasi.

5. Setelah berhasil logout, login kembali dengan 16 digit NIK Anda, gunakan password yang sama dan login dengan memasukkan kode keamanan. Jika berhasil, otentikasi selesai.

Lanjutkan membaca >>>

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *