Publisher Rights Disahkan 20 Februari 2024, Menkominfo Ingatkan Ini

netizennow Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi meminta perusahaan jurnalistik terus melakukan inovasi dalam produksi jurnalistik pasca diberlakukannya “Publisher’s Rights” atau peraturan hak penerbit. Ia menekankan pentingnya mematuhi peraturan hak penerbit untuk memastikan perusahaan surat kabar di Indonesia dapat bertahan dengan konten berkualitas dan operasional berkelanjutan. “Saya meminta semua pihak memaknai hak penerbit sebagai sebuah langkah maju untuk melanjutkan. Dengan langkah ke depan, saya mendorong perusahaan-perusahaan jurnalisme untuk terus berinovasi di berbagai bidang untuk memenuhi peluang dan tantangan masa depan yang progresif dan dinamis,” ujarnya di Jakarta , Senin, 19 Februari 2024, ia menyampaikan Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit yang dijadwalkan pengesahannya pada Selasa, 20 Februari 2024, merupakan kebijakan positif yang telah disiapkan Pemerintah terhadap industri, lanjutnya, dalam rangka untuk membangun kesetaraan antara pelaku media lokal dan perusahaan dalam disrupsi digital, Budi Ari mengatakan aturan ini ditujukan agar perusahaan media bisa mempersiapkan diri dengan baik dalam penerapan aturan tersebut. “Saya minta perusahaan media khususnya mengoptimalkan masa transisi enam bulan untuk persiapan pengurus dan proses bisnis didalamnya. Saya kira enam bulan itu tidak sedikit, sehingga perlu kerja cepat dan konkrit,” jelas Menkeu. Kontak dan Informasi Budi Ari. Kementerian Komunikasi dan Informatika menggratiskan IDTH bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Komunikasi dan Informasi Budi Ari Setiadi mencatat usaha kecil dan menengah dapat melakukan pengujian perangkat dan pengembangan inovasi di Indonesia Digital Testing House (IDTH) netizennow.co.id 7 Mei 2024

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *