Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

netizennow – Seluruh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Kotawarangan Timur dilarang memungut Biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Lulusan. Larangan itu diungkap Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawarangan Timur (Kottam) (DISDIC), Kalimantan Tengah.

“Sekolah dilarang memungut biaya selama masa PPDB dan kelulusan siswa dengan alasan apapun. Misalnya pengembalian formulir pendaftaran atau kursi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kottam Mohammad Irfan Syah dilansir Antara, Senin, 15 April 2024.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) no. 421.1/1523/SET/2024 Dinas Pendidikan Kottam ditujukan kepada Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kottam. Surat ini dikirimkan ke setiap satuan pendidikan di wilayah hukum pemerintah kabupaten.

SP ini dibuat untuk pelaksanaan kegiatan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dan persiapan wisuda siswa kelas VI dan IX tahun ajaran 2023/2024.

Isi SE tersebut antara lain meliputi pengarahan satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atas persetujuan SE Kepala Dinas Pendidikan Kottam no. 421.5/1356/SET/III/2024 Wajib memimpin . Petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 dan peserta tahun ajaran 2024/2025.

Satuan PAUD, SD, SMP dan SKB yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah telah mendapat alokasi anggaran dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (EOF) untuk melaksanakan kegiatan PPDB di sekolah guna menjamin penerapan retribusi yang ketat pada masa penerimaan peserta didik baru. dilarang.

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat dilarang mengadakan atau meminta tebusan dalam bentuk apapun atas ijazah peserta didik yang lulus dengan alasan apapun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BSCAP no. 010/H/EP/2024 Tentang Petunjuk Penatausahaan Formulir Ijazah

Satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM dilarang memungut atau menyumbangkan biaya kepada peserta didik untuk kegiatan pidato perpisahan atau pidato perpisahan dan dilarang menggunakan istilah kelulusan.

Segala bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

Terkait PPDB tahun ajaran 2024/2025, seluruh satuan akademik wajib segera membentuk Panitia PPDB. Untuk pelaksanaan rangkaian PPDB, disarankan agar seluruh tahapan dan rangkaian menggunakan media online seperti website, WhatsApp dan lain-lain.

Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 dipimpin oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) no. 1 Tahun 2021 dan No. 48 Tahun 2023, serta peraturan turunannya. Diduga Mencabuli Siswa Hingga Meninggal, Kepala SMKN 1 Nias Selatan Telah Ditangkap Penyidik ​​​​Bareskrim Polres Nias Selatan, Kepala SMK Negeri 1 Siduaori, Nias Selatan (Kepsec) Resmi Ditangkap, Diduga Bersama inisial S.Z (37). untuk para siswa. h netizennow.co.id 2 Mei 2024

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *