Tahapan-Tahapan Pemilu 2024, Begini Alurnya dalam Satu dan Dua Putaran

netizennow.com, Pemilihan Umum di Jakarta (Pemil) merupakan proses demokrasi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada tahun 2024, pemilu di Indonesia akan diselenggarakan sesuai dengan beberapa tahapan yang diamanatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024.

Daerah pemilihan merupakan fondasi yang kuat bagi pemilu yang transparan, adil dan demokratis. Prosesnya dimulai pada 14 Juni 2022, 20 bulan sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.

Read More

Tahapan pengambilan keputusan yang banyak telah ditetapkan merupakan poin penting untuk memahami berbagai kelompok yang terlibat. Terutama masyarakat yang pemilunya berjalan sesuai rencana. Berikut cuplikan Pemilu 2024 yang dilansir netizennow.com dari situs infopemilu.kpu.go.id, Jumat (16 Februari 2024).

Fase ini merupakan upaya partai menyiapkan program dan anggaran pemilu. Dalam waktu dua tahun, berbagai program dan anggaran disiapkan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu dilaksanakan secara efisien dan efektif. Penataan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (GEC), pemerintah, dan organisasi terkait lainnya, untuk memastikan keseimbangan antara persyaratan persiapan pemilu dan sumber daya yang tersedia. 2. Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023)

Bagian ini mencakup kerangka hukum Komisi Pemilihan Umum (GEC) yang bertujuan untuk mengawasi berbagai aspek teknis dan administratif proses pemilu. Aturan yang telah disusun mencakup berbagai hal, mulai dari tahapan dan tata cara penyelenggaraan pemilu hingga tata cara pencalonan dan aturan kampanye. Merancang undang-undang ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan sesuai dengan kerangka hukum dan untuk memastikan bahwa prosesnya adil dan adil. 3. Penyusunan daftar pemilih (14.10.2022 – 21.06.2023)

TPS-TPS ini merupakan awal dari pemilihan umum, dimana daftar pemilih dipersiapkan dengan cermat. Proses ini dilakukan sesuai undang-undang PKPU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023. Kerja sama pemerintah dan KPU sangat penting dalam menyediakan data kependudukan yang akurat, seperti Daftar Calon Pemilih Tetap (DP4). ). Meskipun hal ini sering terjadi, penting juga untuk mengoreksi heterogenitas data pemilih asing. 4. Pendaftaran dan verifikasi partai politik (29 Juli – 13 Desember 2022)

Bagian ini mencakup pendaftaran partai politik peserta pemilu dan verifikasi kepemimpinan serta keasliannya. Meski prosesnya berjalan sesuai rencana, dokumen Bawaslu menunjukkan tidak adanya akses terhadap sistem informasi partai politik (SIPOL). Penting untuk meningkatkan ketersediaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran berhasil. 5. Penentuan jumlah kursi dan pemerintahan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023)

Bagian ini mencakup perubahan jumlah kursi dan daerah pemilihan oleh KPU, berdasarkan cara kerja kependudukan dan pemerintahan rakyat. Meski UU Pemilu mengatur daerah pemilihan (dapil) dan pembagian mandat, namun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah kewenangan memilih daerah pemilihan dan pembagian mandat. Menanggapi hal tersebut, KPU menerbitkan PKPU No. 6 Tahun 2023 guna mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.

Pengangkatan anggota DPD berdampak pada perseorangan dan diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Pemberian izin tersebut terutama didasarkan pada keputusan Pengadilan Pidana (CPC) yang mengubah masa tenggang lima tahun bagi orang yang sebelumnya berada di penjara. , yang mempengaruhi beberapa kandidat potensial. telah memenuhi persyaratan minimal bantuan pemilih. Namun pemilu tersebut merupakan langkah penting dalam menjamin kualitas anggota Dewan Perwakilan Daerah (RPC). 7. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April – 4 November 2023)

Bagian ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan mencakup berbagai tata cara, mulai dari pengajuan calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Kekuasaan itu muncul terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah cara pencopotan jumlah perempuan yang juga berdampak pada komposisi atau daftar calon anggota DPR dan DPRD. Kebijakan ini diperlukan untuk menjamin keberagaman dan keterwakilan yang setara di parlemen. 8. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023)

Pemilihan presiden dan wakil presiden meliputi pendaftaran calon berpasangan oleh Aliansi Partai Politik dan pengukuhan oleh Komisi Pemilihan Umum (GEC). Ada tiga kelompok masyarakat yang mendaftar, banyak di antaranya mendukung partai politik. Pengumuman pasangan terpilih berlangsung di bagian KPU. Sesi ini merupakan awal dari beberapa pengambilan keputusan mengenai kampanye, pemungutan suara dan mencari tahu hasil pemilu. 9. Kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024)

Proses kampanye merupakan bagian penting dalam pemilu 2024. Pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kampanye dilakukan oleh peserta pemilu (Pemilu) dengan tujuan utama untuk mempengaruhi pendapat dan pilihan pemilih. Inilah saatnya para perwakilan dan partai politik bekerja keras menyadarkan masyarakat akan visi, tujuan, dan misinya. 10. Masa Damai (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024)

Setelah kampanye berakhir, pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, masa tenang dimulai. Tujuannya adalah memberikan waktu dan ruang kepada pemilih untuk memikirkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye. Pada pemilu kali ini, seluruh kegiatan pra pemilu akan dikurangi, sehingga pemilu berlangsung damai dan tanpa campur tangan politik.

Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, pemilih akan memilih di tempat pemungutan suara (BM). Inilah saatnya warga memilih pemimpin yang menurut mereka baik dengan hak pilihnya. Setelah pemungutan suara ditutup, maka suara akan dihitung secara cermat untuk menentukan hasil akhir Pemilu 2024. 12. Transkrip hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024)

Dalam kurun waktu tersebut, hasil pemungutan suara di seluruh TPS diaudit. Proses tersebut bertujuan untuk mengkonsolidasikan hasil penghitungan suara dari berbagai TPS menjadi satu data yang akurat. Hasil penghitungan ulang tersebut dipublikasikan secara bertahap guna memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat tentang hasil Pemilu. 13. Sumpah/janji Gubernur/Kota dan DPRD Provinsi (diupdate pada akhir masa jabatan)

Setelah terpilih, anggota DPRD kabupaten/kota dan daerah akan diambil sumpah/sumpahnya pada akhir masa jabatannya. Proses ini menandai dimulainya kiprah dan peran mereka sebagai wakil warga di pedesaan, yang diharapkan dapat mewakili kepentingan masyarakat secara adil dan berkomitmen. 14. Penyebutan Sumpah/Sumpah DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pada tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD terpilih akan mengambil sumpah/sumpah sebagai tanda dimulainya amanah yang diembannya. Pengambilan sumpah/sumpah merupakan momen penting dalam proses demokrasi, menandai dimulainya peran mereka sebagai wakil rakyat yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. 15. Pengucapan Sumpah/Sumpah Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Tanggal 20 Oktober 2024 dipilih sebagai tanggal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Pada hari ini, ia menduduki jabatan tertinggi di negara itu dan memulai masa jabatan lima tahunnya. Pengulangan sumpah/janji tersebut merupakan wujud komitmen mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin pemerintahan yang berintegritas, adil, dan diskriminatif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jika pada pemilu 2024 diperlukan pemilu presiden putaran kedua, maka akan diadakan putaran tambahan. Proses pemilu diawali dengan masa kampanye yang berlangsung pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Pada periode tersebut, pasangan calon yang memenuhi syarat pada putaran kedua akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya kepada pemilih. Kampanye ini merupakan kesempatan terakhir bagi pasangan untuk memilih sebelum pemilu.

Setelah masa kampanye, tahap selanjutnya adalah masa tenang mulai tanggal 23 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024. Pada masa tenang ini, segala jenis kampanye dilarang untuk memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk memikirkan pilihannya tanpa terpengaruh oleh lingkungan. kampanye . Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat mengambil keputusan yang tepat tanpa tekanan politik.

Pemungutan suara pemilihan presiden putaran kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024. Pada hari itu, para pemilih akan mendatangi TPS untuk memilih presiden dan wakil presiden yang mereka yakini mampu memimpin negara selama lima tahun ke depan. Pemungutan suara ini merupakan bagian akhir dari pemilihan presiden, dimana keputusan akhir para pemilih akan tercermin dalam hasilnya.

Pemilu putaran kedua menunjukkan berlanjutnya demokrasi dalam memastikan kepemimpinan dipilih oleh mayoritas pemilih. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kita berharap pemilu presiden dapat diselenggarakan secara terbuka, jujur, dan adil serta sesuai dengan prinsip demokrasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *