Waduh, 7 Asuransi dan 14 Dapen Masuk Pengawasan Khusus OJK

netizennow.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mencatatkan tujuh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dalam pengawasan khusus. Direktur Jenderal Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogie Prastomijono mengatakan, ada banyak alasan mengapa mereka ditempatkan dalam pengawasan khusus tujuh perusahaan asuransi.

“Alasan perusahaan asuransi ditempatkan dalam pengawasan khusus adalah karena tidak memenuhi Resolvency Achievement Ratio (RBC), Investment Adequacy Ratio (RKI) dan/atau Liquidity Ratio sebagaimana diatur dalam POJK 9 Tahun 2021,” kata Augie. di hari Rabu. . (01.10.2024).

Read More

Selain itu, menurut OEC, saat ini terdapat 14 Dana Pensiun (dapen) yang berada di bawah pengawasan khusus OEC. Augie mengatakan, dari 14 dana pensiun yang berada dalam pengawasan khusus, sembilan dana pensiun merupakan dana pensiun badan usaha pemerintah (BUMN), dan lima dana pensiun merupakan dana pemerintah.

“Permasalahan yang timbul di Dana Pensiun, adanya peluang untuk mendanainya, disebabkan oleh ketidakmampuan yang mendirikannya untuk memenuhinya. Merekalah yang bertanggung jawab atas akumulasi iuran Dana Pensiun,” kata Augie. .

Bagi dana pensiun yang terdampak permasalahan keuangan, OJK meminta dana pensiun memberikan rencana perbaikan kondisi keuangan. Dana pensiun tersebut sebagian sudah melakukan penelitian dan memberikan opsi penyelesaiannya, ujarnya.

Lebih lanjut Augie mengatakan, perkiraan yang diberikan pada rekening pensiun didasarkan pada kondisi yang menjadi dasar rekening pensiun tersebut. Secara umum, yayasan mengambil langkah-langkah, seperti permintaan kepada OZhK untuk mengalihkan program pensiun dari informasi yang dijamin menjadi kontribusi yang didanai, dan persyaratan untuk menyelesaikan program pensiun dengan membayar defisit ke status swap. milik pendiri, atau permintaan kepada UAC untuk memperpanjang batas waktu pembayaran iuran sesuai dengan ketentuan.

“OJK menekankan bahwa setiap langkah dana pensiun memberikan manfaat bagi peserta dan dilakukan dalam jaringan komunikasi yang baik dan transparan dengan seluruh peserta,” kata Ogie.

Sebelumnya, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di bidang PPDP, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) dan PT Asuransi Purna Arthanugraha pada November-Desember 2023. OJK terus melakukan pengawasan. tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi kepentingan pemegang sahamnya.dokumen pemrograman.

OZhK terus melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun yang mengalami kendala. “Selama periode November 2023, dua dana pensiun telah memperbaiki kondisinya dan tiga dana pensiun telah menyampaikan rencana perubahan rencananya dari personal benefit menjadi iuran pasti,” kata Ouch.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *