Menkominfo: 10 Juta Orang Sudah Ganti eKTP dengan Identitas Kependudukan Digital

netizennow.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan pemerintah mulai beralih dari KTP elektronik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menurut Budi, sesuai dengan Peraturan Nomor 82 Tahun 2023, pihaknya telah menunjukkan komitmen dan dukungan penuh terhadap penguatan tiga landasan pertukaran digital: ID digital, pembayaran digital, dan pertukaran data dalam transaksi pelayanan publik.

Read More

“IKD merupakan tugas dan tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Budi usai menghadiri rapat paripurna Dewan Menteri tentang peningkatan penyelenggaraan ASN melalui layanan digital pemerintahan terpadu di Kementerian DPRD Jakarta Pusat Komunikasi dan Informasi”.

“(Tujuannya) bagaimana NIK kita diubah menjadi KTP digital,” kata Budi, seperti dikutip dalam siaran pers, Rabu (10/1/2024).

Menkominfo mengatakan, pemerintah saat ini sedang melakukan transfer dan pengumpulan data identitas kependudukan dari KTP elektronik ke IKD digital berbasis software.

Nanti kita lihat prosesnya karena hanya proses pendataan. Sekarang sudah 10 juta orang yang beralih ke identifikasi digital, kata Budi.

“Kita 280 juta ini semuanya punya NIK, sudah digital jadi tidak perlu pegang KTP lagi, harus pakai ponsel QRIS,” ujarnya.

Budi mengatakan perlunya perubahan digital, sehingga penggunaan identitas akan berubah seiring pesatnya kemajuan teknologi.

“Itu belum semuanya (pemindahan KTP dari KTP ke IKD), nanti ada pergantian. KTP yang lama akan habis dengan sendirinya, sudah pasti permainannya selesai, tinggal menunggu semuanya,” kata Budi masing-masing, ”kata Budi .

Menurut Budi, peralihan KTP ke IKD memerlukan proses terpadu agar penerima program pemerintah seperti bantuan sosial, pelayanan publik, kesehatan, dan pendidikan lebih mudah diakses.

Jadi Menkominfo bilang semuanya akan dimasukkan, menurutnya ini merupakan langkah besar Indonesia untuk transformasi digital.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut salah satu rekomendasi dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Komunikasi Elektronik (UU ITE) adalah mengatur penggunaan digital ID atau identitas digital.

CEO Aptika Kominfo Semuel Arijani Pangerapan mengatakan di era digital banyak terjadi transaksi dan pertukaran data pribadi di ruang digital.

“Ada ide untuk membuat ID digital. Lalu apa jadinya jika yang diterbitkan hanya ID digital kita yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi?”

Menurut Semmy dalam jumpa pers terkait revisi UU ITE di Jakarta, Kamis (23/11/2023), tidak mungkin data pribadi semua orang di mana pun di mana pun bisa dibagikan dalam transaksi digital.

“(Amandemen ITE) ada aturan yang mengatur cara penggunaan ID digital,” kata Semmy.

Semmy mengklaim dengan identitas digital, transaksi di ruang digital akan lebih cepat, aman, dan nyaman karena pertukaran data pribadi tidak sepenuhnya dilakukan.

Apalagi, jika UU PDP mulai berlaku, data pribadi tidak bisa sembarangan diberikan. “Harus ada cara agar hanya yang punya dan yang berminat saja yang bisa membacanya,” kata Semmi.

“KTP digital ini akan seperti angka, namun nantinya akan menjadi seperti algoritma, sekaligus turunan dari tanda tangan digital yang kini banyak dikeluarkan oleh beberapa institusi,” jelas Sammy.

ID digital tersebut akan tersedia untuk bertransaksi, termasuk layanan pemerintah, kata Semmy.

“Bagaimana pemerintah tahu kalau orang itu adalah Semmy? Misalnya, Semmy harus punya data yang bisa digunakan dan diverifikasi oleh penerbit. Izinkan saya memberi Anda sebuah contoh.

“Jadi untuk membenarkan mereka yang aktif di ruang digital untuk memberikan layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Semmi mengatakan Indonesia akan menggunakan teknologi infrastruktur publik yang penting.

“Itu algoritma yang bisa membuat unik. Misalnya punya. Sumber datanya tetap Dukcapil yang juga akan menerbitkan KTP digital. Itu isi data pribadinya,” kata Semmy.

“Jadi data pribadi tidak dipertukarkan secara terbuka, ID digital diubah,” ujarnya.

Sedangkan untuk pelaku ekosistem sendiri, Semmi mengatakan di Indonesia sudah ada operator sertifikasi elektronik yang bisa menerbitkan ID digital.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *