Resmi, Ruang Udara FIR Kepri-Natuna Kembali ke Tangan Indonesia

netizennow.com, Jakarta Indonesia dan Singapura akhirnya mendapatkan tiga kontrak besar. Restrukturisasi Flight Information Region (FIR), Defense Cooperation Agreement (DCA) dan Extradition Treaty (ET).

Ketiga perjanjian tersebut resmi berlaku setelah Indonesia dan Singapura menyelesaikan proses legislasi dalam negeri dan mendapat persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional untuk pengalihan FIR. Implementasi ketiga perjanjian tersebut semakin memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Singapura di masa depan.

Read More

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong berjanji untuk memastikan dan memperkuat hubungan kerja sama kedua negara di berbagai acara Leaders’ Retreat, di mana mereka menandatangani tiga perjanjian di Bintan pada 25 Januari 2022. Juga dicermati.

Di sela-sela Leaders’ Retreat 2022, Presiden Jokowi menegaskan agar kerja sama kedua negara di bidang penegakan hukum, keamanan penerbangan, dan pertahanan keamanan dapat diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Atas arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Manco Maravis) Lohit Bansar Panjitan dan Ketua Menteri Singapura Teo Chee Hian kemudian mengoordinasikan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien di tingkat teknis sehingga dapat menjamin pelaksanaan dan penegakan Perjanjian Kerjasama Indonesia-Singapura sejalan dengan kepentingan nasional kedua negara.

Menko Lohat meyakini implementasi ketiga perjanjian tersebut akan membawa manfaat bagi Indonesia. Setelah berlakunya Perjanjian Pengalihan FIR, wilayah udara yang semula termasuk dalam FIR Singapura menjadi FIR Indonesia.

Hal ini juga diikuti dengan upaya Pemerintah untuk menjamin wilayah udara Indonesia dikelola dengan aman, efisien, sesuai dengan kepentingan nasional dan sesuai dengan standar internasional pelayanan penerbangan sipil. Perjanjian Ekstradisi

Penerapan perjanjian ekstradisi juga memberikan kerangka penegakan hukum yang lebih baik bagi kedua negara dalam menghadapi berbagai bentuk dan metode kejahatan yang terus berkembang.

Di sisi lain, implementasi Perjanjian Kerja Sama Pertahanan akan semakin meningkatkan kerja sama yang terjalin kedua negara dan diharapkan dapat berkontribusi terhadap stabilitas kawasan.

“Implementasi ketiga perjanjian ini akan membawa banyak manfaat bagi Indonesia. Semua itu dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa. Indonesia akan mendapat banyak manfaat. Kita lihat, mulai hari ini. Penerbangan Sipil di atas Natuna dan Kepri di Wilayah udara Indonesia berpindah dari FIR Singapura ke FIR Indonesia. Tidak boleh ada pihak yang melanggar kedaulatan wilayah udara tersebut. TNI AU “meyakini aman, efisien dan sesuai standar internasional,” jelasnya, Jumat (22/03). /2024).

Menko Lohit meyakini pengalihan FIR akan memberikan dampak ekonomi positif terhadap pendapatan negara. Kementerian Perhubungan akan secara profesional mengatur tarif jasa penerbangan yang kompetitif sehingga industri penerbangan dalam negeri dapat tumbuh dan Indonesia tetap menarik bagi investasi di sektor penerbangan sipil.

Terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, Menteri Penghubung Luhut mengatakan berbagai langkah telah dikembangkan untuk memastikan proses ekstradisi buronan berjalan efektif. Kerangka perjanjian yang termasuk dalam perjanjian ekstradisi akan mencakup 31 jenis tindak pidana serta jenis kejahatan lain yang tidak disebutkan secara tegas di dalamnya. Artinya, kerja sama yang tercipta akan bersifat adaptif, sehingga kesepakatan tersebut dapat mengikuti bentuk dan cara kejahatan yang terus berkembang. Selain itu, penerapan retrospektif dalam jangka waktu sampai dengan 18 tahun (sebelumnya hanya 15 tahun) memungkinkan adanya harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana nasional.

“Kami juga sudah mulai menggunakan perjanjian ekstradisi untuk mengejar buronan yang melarikan diri ke Singapura. Kami tidak akan menempatkan mereka, kami mendorong perjanjian itu sangat fleksibel terhadap perubahan, apalagi metode kejahatan yang ada saat ini semakin berkembang. perjanjian ini selama 18 tahun agar kita bisa menarik kembali kejahatan-kejahatan masa lalu di Indonesia. Kita sangat serius dalam hal ini, semua aparat penegak hukum kita sudah mulai mempersiapkan diri berkoordinasi dengan kepolisian, Interpol dan KPK,” kata Menko Luhut.

Selain itu, perjanjian yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024 Waktu Global atau 22 Maret 2024 Waktu Indonesia mengatur kerja sama pertahanan Indonesia-Singapura.

Menko Lohat optimis Kerangka Kerjasama Pertahanan yang sedang dibahas akan semakin memfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan dengan tetap menghormati kedaulatan kedua negara.

Menko Luhut mengatakan: “Kerangka kerja sama pertahanan ini akan semakin memudahkan kerja sama militer antara Indonesia dan Singapura. Cakupan kerja samanya sangat luas. Ada 8 bidang kerja sama yang diatur dan semuanya terstruktur dalam satu kerangka kerja yang memberikan manfaat bagi kedua negara. “

Implementasi Perjanjian Sektoral tentang Pelayanan Penerbangan, Penegakan Hukum dan Kerja Sama Pertahanan antara Indonesia dan Singapura tidak akan terlaksana tanpa kerja keras dan komitmen semua pihak, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, ketiganya. dimensi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan TNI.

“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses implementasi ketiga perjanjian ini. Menko Luhut mengatakan, “Saya berharap dapat memantau dan memastikan bahwa oleh karena itu, semangat dan tekad ini akan terus berkobar hingga menjamin pelaksanaannya dilaksanakan secara efektif dan efisien.”

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *