Standar APAR untuk Kendaraan Bermotor Jadi Sorotan

JAKARTA – Pentingnya perlengkapan keselamatan kendaraan dalam upaya mengurangi kecelakaan lalu lintas semakin ditonjolkan. Salah satu perlengkapan yang tidak boleh diabaikan adalah saklar lampu atau APAR.

Pada tanggal 13 Agustus, Forum Jurnalis Otomotif Indonesia atau Forwot mengadakan seminar tentang hak konsumen dan perlengkapan keselamatan otomotif, salah satu topiknya adalah regulasi dan praktik APAR.

“Standar keselamatan kendaraan yang diatur dalam PM 74 Tahun 2021 merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh kendaraan baru dan lama,” kata Ahmad Wildan, Ketua Peneliti KNKT, netizennow Otomotif pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Ia menekankan, APAR harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti mampu memadamkan tiga jenis kebakaran (A, B, dan C) dan minimal 8 tahun.

Namun penggunaan mobil pemadam kebakaran bertekanan menjadi topik yang menarik. Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI), standar pelepas tekanan memerlukan pemeriksaan dan pembaruan setiap beberapa tahun.

“Menggunakan alat pemadam api bertekanan di dalam kendaraan bisa berbahaya, apalagi jika tidak diperiksa secara berkala,” ujarnya.

Pada November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengirimkan surat yang menyatakan bahwa APAR yang digunakan di angkutan umum tidak boleh dicetak. Hal ini masih terkait dengan kondisi lapangan yang mengindikasikan penggunaan mobil pemadam kebakaran bertekanan.

“Sampai saat ini masih ada kendaraan yang menggunakan mobil pemadam kebakaran bertekanan.” Padahal, mengemudikan mobil pemadam kebakaran bertekanan itu berbahaya, apalagi jika mobil pemadam kebakaran bertekanan itu tidak diperiksa secara berkala,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa penggunaan APAR yang memenuhi standar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dalam situasi darurat.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai aturan dan prosedur terkait APAR, diharapkan keselamatan pengemudi dan penumpang dapat meningkat secara signifikan. Gaikindo mengungkap penyebab turunnya penjualan di industri otomotif

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *