Sudah Tak Berlaku, Pecahan Rp 1.000 Gambar Sawit Dijual hingga Rp 50 Juta

netizennow.com, Jakarta – Pada 1 November 2023, Bank Indonesia membatalkan dan mengeluarkan dari peredaran uang logam rupiah Rp 500 (TE) tahun 1991, uang logam Rp 1.000 TE 1993, dan uang rupiah Rp 500 TE 1997. . Pembatalan dan penarikan uang logam rupiah tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.

Artinya, mata uang tersebut tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Read More

Bank Indonesia (BI) menjelaskan, penarikan dan penarikan uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 bergambar elang dan pohon kelapa sawit tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan lamanya waktu pengedaran dan perkembangan teknologi uang logam tersebut.

Meski koin Rp 500 dan Rp 1.000 baru-baru ini ditarik dari peredaran, ternyata banyak masyarakat yang menganggap koin tersebut langka dan memanfaatkan peluang tersebut dengan menjual koinnya di toko online (e-Commerce).

Orang-orang menjual koin ini dengan harga yang sangat berbeda. Mulai dari puluhan ribu, ratusan ribu hingga puluhan ribu rupee.

Salah satu penjual di toko online Shopee menjual koin TE Rp 1.000 tahun 1993 seharga Rp 50 juta.

Di bawah ini Anda akan menemukan informasi tentang deskripsi produk:

“Koin sawit 1000 tahun sejak 1993,” dikutip Selasa (12 Mei 2023).

Di toko lain kami juga menemukan pedagang yang menjual koin seharga Rp. 1000 TE 1993 seharga Rp. 20 juta, dan deskripsi produk:

“Koin kelapa sawit Garuda berusia 1000 tahun yang langka, tahun 1993, dalam kondisi baik. Anda dapat segera memesannya. Koin langka asli Indonesia, terbuat dari paduan emas murni.”

Banyak juga yang menjual inti sawit dengan harga Rp 1 hingga 10 juta dan ada pula yang menjualnya dengan harga puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Tidak ada salahnya membeli dan menjual uang lama yang sudah dikeluarkan dari peredaran. Meski diperbolehkan, namun sebagian orang berpendapat bahwa uang kuno layak untuk dikoleksi dan memiliki daya tarik tersendiri.

Namun, jika Anda memiliki koin lama dan ingin terus menggunakannya untuk pembelian, Anda dapat menukarkannya.

Anda dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pembatalan.

Penukaran uang logam sebesar Rp. 500 TE 1991, Rp. 1.000 TE 1993 dan Rp. Uang pecahan 500 TE tahun 1997 diambil dan dikeluarkan dari peredaran, dengan nilai nominal yang sama tertera pada uang kertas rupiah masing-masing.

Penggantian uang logam rupiah yang dalam keadaan aus, rusak, atau cacat akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penanganan uang logam rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik uang Rupiah lebih dari setengah (setengah) ukuran aslinya dan ciri-ciri uang Rupiah dapat diketahui asli, maka akan diberikan pengganti sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Penukaran pecahan rupiah juga dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan melakukan pemesanan penukaran melalui sistem PINTAR yang tersedia di https://www.pintar.bi.go .id dapat diakses pada ketentuan atau informasi tentang dan rencana bisnis dan pelayanan publik Bank Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *