Usai Viral Video Keluhan dari Panti ODGJ Cilacap, Pemerintah Jabar Kirim Bantuan

netizennow.com, Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan sembako dan uang tunai sebesar Rp 20 juta kepada Pusat Rehabilitasi Kesehatan Jiwa (ODGJ) di Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Dinas Sosial Jawa Barat Ida Wahida Hidayati, hal itu dilakukan menanggapi aduan pengurus Lapas ODGJ Cilacap yang viral di media sosial. Adanya keluhan minimnya dukungan dana dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung setelah 40 ODGJ diserahkan ke rumahnya untuk rehabilitasi sembilan bulan lalu.

Read More

“Sebenarnya sudah ada MOU (Memorandum of Understanding) dari pangkalan dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung dan Satkar Kabupaten Bandung dan Cilacap. Dan biasanya mereka mengirimkan ODGJ secara rutin, tapi mungkin usulan pendanaannya belum terlaksana, mungkin karena ada. tidak ada anggaran, maka “Jika ada tuduhan perlakuan tidak senonoh dari keluarga ODGJ, kami serahkan ke pihak yang berwajib,” kata Ida, Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.

Ida berjanji akan mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas pelayanan sosial.

Panti Asuhan ODGJ Cilacap mitra Dinas Sosial Kabupaten Bandung dihadirkan langsung oleh pengelola pusat informasi masalah bantuan dan biaya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sesuai informasi yang diterima dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, sebenarnya Dinas Sosial Kabupaten Bandung sudah lama menjalin kerja sama dengan pusat dan mengakui ada 40 orang. telah dipindahkan. Di sana, sebagian besar dari mereka. Siapa anggota Keluarga mereka atau Tn.

Ida menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Bandung saat ini tengah menjalin kerja sama dengan pihak panti asuhan untuk mencari solusinya.

Aksi ini sebagai respons atas pemantauan pengaduan dari Lembaga Pemasyarakatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Cilacap, Jawa Tengah, serta pengiriman bantuan sembako dan sejumlah kiriman uang.

“Dinas Sosial Kabupaten Bandung akan membawa pulang pasien tersebut ke Cilacap dan rencananya akan ditampung sementara di UPTD Dinas Sosial Kabupaten Bandung di Balendah sembari melanjutkan upaya reintegrasi,” tambah Ida.

Sebelumnya, sempat beredar video pengaduan Kepala Panti Rehabilitasi Penyakit Jiwa dan Narkoba Tanbihul Ghofirin Cilacap yang dibuat pada 2 Desember 2023.

Dalam video berdurasi 5 menit 17 detik tersebut, pimpinan mengeluhkan minimnya dukungan dana dari Dinas Sosial Kota Bandung, padahal Dinas Sosial Kota Bandung telah menyerahkan 40 ODGJ untuk merenovasi rumahnya sembilan bulan lalu.

Pemerintah meminta perhatian Dinas Sosial Kabupaten Bandung dan juga menyebut Pj Gubernur Jawa Barat dalam video tersebut.

Dikutip dari laman disabilitas netizennow.com, Devantara Damai Nazar, peneliti Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Jawa Tengah, menjelaskan pengertian disabilitas mental menurut berbagai pendapat ahli.

Ia menulis, penyandang disabilitas mental adalah orang yang mempunyai gangguan jiwa dan/atau perilaku karena kelahiran atau penyakit.

“Penyandang disabilitas intelektual adalah penyandang gangguan jiwa yang dirawat di rumah sakit jiwa dan dianjurkan untuk dirawat dalam kondisi stabil,” tulis Devantara dalam kajian penerimaan diri sebagai penyandang disabilitas intelektual dalam proses rehabilitasi kejiwaan. . . Panti Sosial Penyandang Disabilitas (RPDDM) “Martani”, Croya, Cilacap dikutip Jumat (26/2/2021).

“Seseorang dikatakan mengalami disabilitas mental apabila permasalahannya merupakan hambatan atau hambatan dalam memenuhi kebutuhan, menyelesaikan masalah, dan berfungsinya sosial dalam aktivitas sehari-hari,” imbuhnya.

Jika ODGJ dirawat secara medis, mereka harus mendapatkan rehabilitasi sosial, tambah Devantara.

Kemensos menyebut ODGJ sebagai penyandang disabilitas mental yang dahulu dikenal dengan sebutan Penyandang Disabilitas Mental (Tuna Laras).

Retardasi mental juga diartikan sebagai mereka yang mengalami gangguan jiwa dan perilaku karena menderita suatu penyakit jiwa.

Kecacatan ini menjadi hambatan atau hambatan baginya dalam mencari nafkah atau melakukan aktivitas sosial, sedangkan penyebab utamanya adalah kerusakan susunan saraf pusat (SSP) yang timbul karena kelahiran, penyakit, kecelakaan dan warisan.

“Seorang ODGJ dikatakan mandiri apabila dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan keluarga dan dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan segala sesuatunya sendiri,” kata Devantara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *